Pemuda Ini Nikmati Sabu di Kamar Kontrakan

halopantura.com Jombang – Setelah berhasil membekuk Boneng (42) seorang kurir (perantara) jual beli narkotika dengan barang bukti 73,18 gram sabu dan seorang budak sabu bernama Obi warga Perum Denanyar Indah. Kini Satresnarkoba Polres Jombang kembali mengamankan penikmat barang haram itu.

Tersangka adalah Dodo (38) warga, Desa Jombatan, Kecamatan/ Kabupaten Jombang. Kini, ia telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Ditangkap di rumah kontrakannya Desa Jabon RT 04/RW 07, Kecamatan Jombang Kota,” kata AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Jumat (9/11/2018).

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Dodo, yakni 1 bekas bungkus rokok merk Lucky Strike berisikan 1 plastik klip diduga berisi shabu dengan berat kotor 3,91 gram dan berat bersih 3,70 gram, 1 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,99 gram dan berat bersih 0,78 gram.

Kemudian, 1 bekas bungkus rokok merk Lucky Strike yang berisikan 1 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,41 gram dan berat bersih 0,20 gram, 1 buah sendok plastik warna kuning, 1 potongan sedotan (sekrup), dan beberapa barang bukti lainnya.

“Tersangka ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka ditahan dan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.

AKP Mukid menambahkan, dari pengungkapan sejumlah kasus sabu di wilayah hukum Polres Jombang, pihaknya masih terus mengembangkannya. Hal itu dilakukan untuk menangkap jaringan yang lebih besar diatasnya. (mus/roh)

Tinggalkan Balasan