Pemuda Jombang Tertangkap Tangan Edarkan Pil Terlarang
halopantura.com Jombang – Tertangkapnya sejumlah pengedar dan pemakai pil koplo di wilayah hukum Polres Jombang, tak membuat jera bagi para pengedar ataupun pemakai lainnya. Terbukti, unit Reskrim Polsek Diwek, Jombang menangkap seorang pengedar yang hendak mengedarkan barang terlarang itu.
Tersangka kali ini yakni Arif Febrianto (20) seorang pemuda asal Dusun Pelem, Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Jombang Jawa Timur. Ia tertangkap tangan hendak menjual pil dobel L kepada Amundiroh di dusun Pranggang, Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Jombang.
Awalnya, petugas menerima informasi masyarakat terkait peredaran pil setan tersebut. Polisi pun melakukan pengintaian dan didapai tersangka hendak menjual pil gila itu. Tak mau buruannya lepas, petugas pun langsung menyergap dan menggeledahnya.
“Tersangka Arif tertangkap tangan petugas saat mengedarkan pil dobel L kepada saudara Amundiroh. Ketika digeledah, ditemukan barang bukti 100 butir pil dobel L yang hendak dijual dan uang tunai Rp 40 ribu yang merupakan uang transaksi penjualan pil tersebut,” kata Iptu Subadar, Kasubbag Humas Polres Jombang, Selasa (5/12/2017).
Selanjutnya, pemuda Jatipelem itu dibawa ke Polsek beserta barang buktinya untuk di proses lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Tersangka bisa terancam pidana paling lama 10 tahun penjara,” tandasnya. (fin/roh)