Pemuda Jombang Tertipu Jual Beli Sepeda Motor

halopantura.com Jombang – Seorang pria berinisial LM (33), mengaku menjadi korban penipuan jual beli kendaraan sepeda motor (Ranmor) di Jombang. Tiga unit kendaraan motor baru yang dipesannya lewat seseorang yang dikenalnya tak kunjung dikirim. Padahal dia sudah membayar di muka secara tunai.

Pria yang beralamat di Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang melaporkan ke Polres Jombang. Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor: LPB/435/XII/RES.1.11./2019/JATIM/RES JBG pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2019.

Di laporan itu, tertulis perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP. Terlapor, adalah Mutik (37), Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Dusun Plosorejo, RT 01 RW 01, Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, dikonfirmasi usai melakukan audiensi dengan masyarakat di Mapolres Jombang menyampaikan, pihaknya telah menerima informasi kasus tersebut dan akan mendalaminya.

“Ada satu laporan polisi yang disampaikan, nanti akan kita lakukan proses penyelidikan, tetap akan kita lakukan proses hukum,” ujar Boby pada Senin (16/12/2019) lalu.

Sementara itu, pelapor LM menceritakan, pada pertengahan bulan Oktober 2019 lalu, ia memesan tiga unit kendaraan sepeda motor baru kepada terlapor dengan harga bervariasi. Yakni motor honda jenis Vario harga Rp 14 juta, PCX harga 22 juta dan Scoopy Rp 13 juta.

“Saya tiga pesan tiga unit kendaraan sepeda motor atas nama keluarga dan teman saya. Total uang Rp 49 juta dan penyerahan uang pada 16 Oktober di rumahnya dan langsung diterima oleh Mutik,” ujarnya sembari menunjukkan kuitansi penyerahan uang yang ditandatangani terlapor Mutik bermaterai 6.000.

Usai penyerahan uang, terlapor berjanji akan mengirim ketiga sepeda motor yang dipesannya paling lambat akhir bulan Novermber 2019. “Saat itu janjinya maksimal bulan November akhir motor dikirim,” ujar pelapor, kepada Jurnaljatim.com, Rabu (18/12/2019).

Ternyata, kata Pelapor, hingga berjalan dua bulan, kendaraan yang dipesan tidak kunjung dikirim. Bahkan, pelapor sudah memberikan tempo kelonggaran waktu, namun tak juga ditepati. Kesal tidak ada itikad baik dari terlapor dan pelapor merasa ditipu, akhirnya melaporkannya ke Polres Jombang.

“Saya laporkan ke Polres Jombang karena merasa menjadi korban penipuan,” ujar LM dengan nada kecewa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Jurnaljatim.com, korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh terlapor, tidak hanya dialami oleh LM saja. Namun, lebih dari 10 orang. Para korban yang lain juga akan membuat aduan ke aparat penegak hukum. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan