Pemuda Lulusan Sekolah Dasar Simpan Sabu 4,7 Gram di Kotak Rokok
halopantura.com Tuban – Seorang pemuda lulusan Sekolah Dasar (SD) nekat menyimpan obat terlarang jenis sabu-sabu seberat 4,7 gram didalam kotak rokok. Barang haram itu akan dijual pelaku kepada seorang perempuan yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Namun aksi pelaku berhasil digagalkan anggota Satreskoba Polres Tuban. Hingga saat ini pelaku yang diketahui bernama Naim (23), warga Desa Sembunganyar, Kecamatan Dukuh, Kabupaten Gresik, telah ditahan di Mapolres Tuban guna proses penyelidikan.
“Pelaku dan barang bukti telah di tahan di Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan kasus ini masih dikembangkan,” terang AKBP Fadly Samad, Kapolres Tuban, Rabu, (2/8/2017).
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui aksi pelaku. Selanjutnya, anggota Satreskoba Polres Tuban melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.
Setelah mendalami informasi, akhirnya anggota Kamis, (137/2017), sekitar pukul 17.30 Wib, berhasil melajak keberadaan pelaku. Kemudian pelaku diamankan tanpa perlawanan di tepi jalan Widang Tuban, tepatnya di Desa Widang, Kecamatan Widang.
“Ketika diamankan anggota, pelaku menggunakan sepeda motor. Barang itu (sabu, red) disimpan pelaku didalam bungkus kotak rokok untuk mengelabuhi petugas,” beber Kapolres Tuban.
Hasil penyelidikan sementara bahwa barang haram itu didapat dari sesorang yang berasal dari luar Kabupaten Tuban. Dengan harga Rp 1.750.000 untuk setiap 1 gram sabu-sabu.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda pelaing banyak Rp 8 miliar. (rohman)