Pemuda Ploso Simpan 3.311 Pil Dobel L
halopantura, Jombang – Abdul Hafid Al Asyari (23), salah satu pemuda asal warga Jalan Joyo Lengkoro, Desa/Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, dibekuk anggota Polsek Ploso. Pasalnya, ia kedapatan menyimpan ribuan pil koplo jenis dobel L.
“Tersangka diamankan beserta barang bukti ketika hendak melakukan transaksi pil terlarang itu,” kata Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar, Jum’at, (3/11/2017).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap Hafid berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya. Petugas lalu melakukan pengintaian terhadap pelaku.
Hingga kemudian petugas mendapatkan kabar bahwa Hafid hendak melakukan transaksi di Desa Losari, Kecamatan Ploso. Setelah valid, polisi pun melakukan penggerebekan pelaku pada Kamis (2/11/2017) malam.
“Awalnya pelaku mengelak tudingan petugas. Namun dia tidak bisa berkutik ketika petugas menemukan barang bukti berupa ribuan pil koplo. Selain itu juga uang hasil transaksi sebesar Rp 2 juta,” beber Kasubbag Humas Polres Jombang.
Lebih lanjut, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 3.311 butir pil koplo jenis dobel L. Serta anggota masih berupaya mengembangkan kasus itu untuk memgetahui pemasoknya dan jaringanya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini telah dijebloskan ke sel tahanan dangan dijerat pasal 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan, yakni tanpa hak memproduksi atau mengedarkan, sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan. (fin/roh)