Pemuda Sidoarjo Nekat Edarkan Pil Dobel L

halopantura.com Sidoarjo – Andrik (27) seorang aktor jaringan pengedar pil dobel L yang beroperasi di wilayah Wonoayu, berhasil di ringkus anggota unit Reskrim Polsek Wonoayu Polresta Sidoarjo.

Sebelum meringkus warga Watutulis, Kecamatan Prambon, Sidoarjo ini, petugas terlebih dulu menangkap seorang perempuan yang diketahui bernama Tari.

“Dari perempuan inilah, kami bisa menangkap aktor jaringan pengedarnya,” tutur Kanitreskrim Polsek Wonoayu, Ipda Imam Seken Giraldi, Kamis (27/6/2019).

Dikatakannya, penangkapan tersangka berawal dari pengembangan kasus penyalahgunaan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar yang dibawa oleh Tari. Waktu itu, lanjut Imam, petugas mendapat laporan dari warga adanya seseorang yang menggunakan Narkoba pil dobel L di wilayah Wonoayu.

“Lebih tepatnya, di perumahan Bumi Papan Selaras, desa Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo,” imbuhnya.

Imam juga menceritakan, berdasar laporan itu, petugas menindaklanjuti dan melakukan pemantauan penyelidikan. Kemudian, petugas curiga dengan gerak gerik perempuan tersebut, dan melakukan penangkapan.

“Karena perempuan itu, sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan,” terangnya.

Tidak hanya itu, petugas juga melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti 7 butir pil dobel L atau pil koplo yang disimpan dalam bungkus rokok.

“Bersama barang bukti, perempuan itu kami amankan di Mapolsek Wonoayu,” ungkapnya.

Dihadapan petugas, wanita itu mengaku mendapat barang haram tersebut dari Andrik dengan cara membeli harga Rp 25 ribu per sepuluh butirnya.

Tidak ingin kehilangan buruannya, petugas langsung bergerak cepat mencari keberadaan Andrik. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menciduk Andrik yang saat itu berada di rumahnya.

“Tersangka kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan, dan kami bawa ke kantor untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 dan atau 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, dan atau ijin edar yang sah. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yan/fin/roh)

Tinggalkan Balasan