Pemuda Trucuk Tega Membacok Tetangganya Sendiri
halopantura.com Bojonegoro – Jono (nama samara, red) berusia 38 tahun warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro tega menganiaya tetangganya sendiri. Akibatnya, korban Rasimin (38) mengalami luka bacok di tangan sebelah kiri dan dirawat dirumah sakit.
“Pelaku telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Trucuk, AKP Singgih Sujianto, Selasa, (16/1/2018).
Sebelum diamankan petugas, pelaku tersebut nyaris dihakimi warga desa setempat. Sehingga oleh petugas pelaku diamankan dari amukan masa dan segera dibawa ke RSUD Bojonegoro, guna mendapatkan perawatan medis.
“Pelaku diketahui mengindap penyakit gangguan jiwa,” terang Kapolsek Trucuk kepada wartawan ini.
Kronologi peristiwa tersebut bermula pada Minggu (14/01/2018) sekira pukul 12.30 WIB, korban Rasimin sedang membersihkan kebun miliknya sendiri. Tiba-tiba pelaku keluar dari rumahnya dengan membawa parang menuju kebun milik korban kemudian langsung mencabuti tanaman milik korban.
“Oleh korban, pelaku ditegur sehingga terjadi pertengkaran, namun korban berusaha lari menyelamatkan diri karena mengetahui pelaku dalam keadaan sakit jiwa,” ungkapnya.
Tidak hanya sampai disitu, meskipun korban berusaha melarikan diri, namun pelaku tetap mengejar korban. Berhasil dikejar oleh pelaku, korban kemudian berusaha membela diri sehingga kemudian terjadi perkelahian.
“Saat terjadi perkelahian itulah pelaku membacok korban dan di tangkis dengan menggunakan tangan kiri hingga terluka,” ucap Kapolsek.
Setelah terkena bacokan pelaku, kemudian korban kembali berusaha menghindar dan berhasil melarikan diri ke rumahnya, sementara pelaku juga kembali ke rumahnya.
“Korban mengalami luka bacok di tangan sebelah kiri dan harus menerima 5 jahitan,” terang Kapolsek.
Namun warga sekitar yang mengetahui peristiwa tersebut segera mendatangi rumah pelaku guna meminta pertanggung-jawaban perbuatan pelaku. “Beruntung, petugas dari Polsek Trucuk segera mendatangi rumah pelaku dan segera mengamankan pelaku dari kepungan masa,” lanjut Kapolsek.
Menurut Kapolsek, bahwa petugas sempat kuwalahan membendung amukan masa, namun akhirnya petugas berhasim membawa pelaku ke rumah RSUD Bojonegoro untuk di lakukan pengobatan, karena pelaku diketahui mengalami gangguan jiwa.
“Pelaku memang menderita gangguan jiwa kambuhan dan sempat dirawat di rumah sakit, yang di kuatkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Jiwa Menur,“ tegas Kapolsek. (luh/roh)