Pemuda Tulungagung Tegas Setubuhi Pacar Sendiri hingga 2 Kali

halopantura.com Tulungagung – Pemuda berinisial DS (24) asal Tulungagung tega menyetubuhi pacarnya sendiri di tempat ibadah masjid sebanyak dua kali.

Perbuatan dosa yang pertama masih aman. Baru yang kedua, ketahuan warga hingga heboh. Oleh warga, MDS lalu dibawa ke polisi untuk diproses lebih lanjut.

Diketahui, sang pacar yang diajak bersetubuh di masjid masih anak di bawah umur. Kini Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung telah menetapkan MDS sebagai tersangka dan menahannya.

“Pelaku telah kita amankan dan dilakukan penahanan,” ungkap Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Gondam Prienggondhani dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda sebanyak-banyak 5 miliar,” tegasnya.

Gondam mengatakan persetubuhan anak di bawah umur di sebuah masjid di Kabupaten Tulungagung tersebut diketahui warga pada 13 Agustus 2023.

“Setelah dilakukan pendalaman penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut ternyata sudah dua kali kejadian yang sama dan tempat yang sama dengan korban yang sama,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan, perbuatan dosa yang pertama dilakukan oleh pelaku pada 6 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 wib. Saat itu, pelaku tidak diketahui oleh warga.

Kemudian pada 13 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, MDS melampiaskan nafsu birahinya kepada korban di atap Masjid Kabupaten Tulungagung.

“Dari pengakuan pelaku melakukan di masjid karena sepi. Untuk korban berusia 14 tahun,” ujarnya.

Dikatakan Gondam, korban dan pelaku sudah menjalin asmara atau pacaran sejak Desember 2022. Ternyata hubungan asmara itu kebablasan.

Awalnya, kata Gondam, korban tidak mau atau menolak melakukan hubungan badan, namun dengan bujuk rayu pelaku akhirnya mau melakukan pada 6 Agustus 2023.

“Dan pada 13 Agustus 2023 pelaku merayu lagi untuk melakukan persetubuhan lagi,” katanya.

Nah, perbuatan terlarang yang dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB itu diketahui warga hingga heboh. Warga lalu membawa pelaku ke Polsek Tulungagung dan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tulungagung Jawa Timur. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan