Pemutihan Pajak Kendaraan Bantu Tingkatkan PAD Parkir Berlangganan di Tuban

halopantura.com Tuban – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak daerah hingga 15 Desember 2022. Kebijakan itu dinilai pemerintah setempat bisa meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) Tuban dari retribusi parkir berlangganan ditepi jalan umum.

“Kalau masyarakat membayar pajak kendaraan, jelas itu juga membantu meningkatkan PAD kita melalui parkir berlangganan,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban, Bambang Irawan, Rabu (9/11/2022).

Ia menjelaskan program tersebut sebelumnya telah dimulai sejak awal April ini dan berakhir  pada September 2022. Kemudian diperpanjang hingga tanggal 15 Desember 2022.

“Program pemutihan ini meringankan beban rakyat,” jelas Bambang Irawan.

Alasannya, ia menerangkan program tersebut terdapat beberapa layanan lain yang bisa dinikmati oleh masyarakat. Diantaranya pembebasan Bea Balik Nama (BBN) hingga sanksi keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat, mengingat keterlambatan PKB BBNKB tidak dikenai sanksi denda,” jelasnya.

Dengan mengaktifkan atau menghidupkan kembali surat-surat kendaraan bermotor, otomatis dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir berlangganan di Kabupaten Tuban. Sehingga, pemerintah berharap masyarakat memanfaatkan dan tidak melewatkan program tersebut.

“Kalau masyarakat membayar pajak kendaraan, jelas itu juga membantu meningkatkan PAD Tuban. Jadi pajak ini dari masyarakat dan akan dikembalikan ke masyarakat,” terang Bambang.

Baca juga : Sumpah Pemuda 2022, Kalapas Tuban: Momen Kebersamaan Membangun Bangsa

Baca juga : Semarak HKN ke-58, Bupati Tuban Bersama Ribuan Warga Ikut Senam Massal

Lebih lanjut, jika pajak Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) mati, maka pengendara dapat dikenai sanksi berupa tilang. Hal itu juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dimana masa berlaku STNK harus diperpanjang setiap tahunnya. (at/fin/roh)

Tinggalkan Balasan