Penadah Barang Curian HP Diringkus Polisi
halopantura.com Tuban – Pelaku berinisial AP (28), warga Desa Butoh, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, dia ditangkap lantaran sebagai penadah barang curian sebanyak tiga handphone.
Kasus itu terus dikembangkan oleh anggota, dan pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku telah ditahan dan kasus masih kita kembangkan,” terang Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, Rabu, (3/5/2018).
Pelaku diamankan diamankan anggota saat berada di sebuah warung di Desa Trenggulunan Kecamatan Ngasem Kabupaten, pada Kamis (26/04/2018) sekira pukul 16.00 Wib. Selain pelaku anggota juga mengamankan barang bukti hasil curiannya.
Sedangkan pelaku pencurian dari handphone itu masih dalam pencarian petugas, dan pelaku telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Bojonegoro.
“Pelaku pencurian telah ditetapkan sebagai DPO,” jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan kejadian pencurian itu terjadi pada Rabu (25/04/2018) sekira pukul 06.00 Wib, dengan korban Yayuk Puji Rahayu (30), warga Desa Setren Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro.
Atas dasar laporan tersebut, kemudian anggota segera melaksanakan penyelidikan hingga pelaku diketahui telah membeli sejumlah handphone yang diduga dari hasil kejahatan dan salah satunya milik korban Yayuk Puji Rahayu.
Kemudian petugas segera mencari keberadaan penadah, dan berhasil ditangkap. Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku kedapatan memiliki 2 (dua) unit handphone hasil curiannya.
“Berdasarkan hasil interograsi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari pelaku pencurian berinisial G,” terang Kapolres Bojonegoro. (*/roh)