Penadah Sepeda Motor Diringkus Polres Bangkalan
halopantura.com Bangkalan – Polres Bangkalan berhasil mengamankan satu pelaku sebagai seorang penadah barang curian sepeda motor. Tersangka Rahman (39) diringkus anggota tanpa perlawanan dan diamankan pula barang buktinya.
Tersangka yang merupakan warga Desa Bator, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, telah ditahan di Mapolres setempat guna proses penyelidikan lebih lanjut. Serta dia juga masih menjalani pemeriksaan secara marathon akibat perbuatannya itu.
“Pelaku dan barang bukti telah kita amankan,” Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M. Ridha, Selasa, (30/5/2017).
Pengungkapan tersebut hasil pengembangan kasus, sebelumnya dua pelaku terlebih dahulu diringkus anggota. Meraka diketahui Samsiri (31) dan Slamet (37) yang keduanya warga Kecamatan Tanjung Bumi.
Kedua pelaku itu menitipkan sepeda motor hasil curiannya kepada penadah yakni Rahman. Kemudian kedua pelaku itu dikasih uang oleh Rahman sebesar Rp 1 juta sebagai uang jaminan.
“Pelaku itu (rahman, red) di amankan bersama dengan barang bukti satu unit sepeda motor,” beber Kapolres Bangkalan.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 480 ke – 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (sk/roh)