Penasehat Hukum Mbah Parman Minta Hakim Menghukum Denda Nihil

halopantura.com Tuban – Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa mbah Parman (64), memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban untuk menghukum terdakwa dengan 4 bulan penjara, dan masa percobaan selama 6 bulan dan denda nihil.

Hal itu diungkapkan di sidang lanjutan terkait kasus pencurian sebatang kayu jati dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa. Sidang lanjutan itu di pimpin Ketua Majelis Hakim PN Tuban, Carolina Dorcas Yuliana Awi, dengan didampingi dua anggota Hakim, Senin, (4/12/2017).

“Salah satu poin dari pledoi adalah meminta agar terdakwa didenda nihil, dihukum empat bulan penjara, dan masa percobaan selama enam bulan,” kata Susanto Wijaya didampingi Vevi Yulistian, Penasehat Hukum terdakwa.

Mbah Parman, warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, pada sidang sebelumnya, Selasa, (28/11/2017, dituntut Jaksa dengan hukuman pidana satu tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider satu bulan penjara.

Dengan dakwaan terlibat kasus pencurian satu batang kayu jati didalam hutan petak 39.B RPH Kejuron, BKPH Bangilan, KPH Jatirogo, turut Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan.

Akibat perbuatan terdakwa itu, pihak perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 263.829. Namun, pihak penasehat hukum menolak atas klaim pihak perhutani dan Jaksa mengenai nominal kerugian atas sebatang kayu tersebut.

“Harga pasaran kayu tersebut diakui didalam persidangan seharga Rp 59 ribu,” ungkap Susanto Wijaya.

Kenapa harus dihukum empat bulan, Susanto Wijaya, menjelasakan bahwa perbuatan terdakwa bukan bermotif keuntungan ekonomi. Tetapi insting rakyat miskin yang melihat usuk rumahnya lapuk atau rusak, sehingga mengambil kayu tersebut.

“Didalam persidangan, terdakwa juga mengaku tidak mampu membeli kayu untuk usuk atap rumahnya karena harganya mahal. Selain itu, pertimbangan dihukum empat bulan karena rumah terdakwa belantai tanah, berdinding kayu yang ditempati terdakwa bersama keluarganya,” beber Susanto Wijaya.

Baca : https://www.halopantura.com/hidup-serba-kekurangan-mbah-parma-sebagai-tulang-punggung-keluarga/

Proses sidang tersebut dikawal ketat oleh aparat kepolisian Polres Tuban. Karena, sebelumnya beredar akan ada pengerahan massa didepan PN Tuban, namun tidak hal itu tidak ada.

Baca : https://www.halopantura.com/terdengar-isu-demo-tahanan-mbah-parman-disembunyikan/

Sidang lanjutan terhadap terdakwa itu akan di laksanakan pada Senin depan, (11/12/2017). Dengan agenda pembacaan vonis hukuman pidana terhadap terdakwa. (rohman)

Tinggalkan Balasan