Pencemaran Nama Baik Kontraktor, Jaksa Resmi Ajukan Banding
halopantura.com Tuban – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Tinggi Surabaya.
Upaya banding itu dikarena putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban dengan menghukum dua bulan penjara terhadap Pujiharto, terdakwa kasus pencemaran nama baik Kusnan, seorang kontraktor dianggap terlalu ringan.
“Kita telah mengajukan banding (atas putusan dua bulan penjara, red) karena kita anggap putusan atau vonis terlalu ringan,” kata Radityo, JPU Kejaksaan Negeri Tuban, Rabu, (28/3/2018).
Pujiharto yang merupakan warga asal Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Tuban dalam persidangan di PN Tuban divonis bersalah atas kasus pencematan nama baik. Dengan dihukum pidana selama dua bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Erslan Abdillah, Rabu, (7/3/2018).
Baca : https://www.halopantura.com/terdakwa-pencemaran-nama-baik-kontraktor-divonis-2-bulan-penjara/
Putusan hakim itu lebih ringan empat bulan penjara dari pada tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama enam bulan penjara.
“Kita saat itu menuntut terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara,” tegas Radityo kepada wartawan ini.
Selain itu, Pujiharto terlebih dahulu telah menyatakan banding atas putusan hakim karena dianggap putusan itu tidak sesuai. Serta sampai saat ini terdawa belum dieksekusi penahanan karena masih melakukan upaya banding.
“Ia (Pujiharto, red) telah mengajukan banding, dan hasil putusan banding belum keluar, jika keluar akan kita kabari,” ungkap Donovan Akbar Khusuma, Humas PN Tuban.
Pemberitaan sebelumnya, kasus itu bermula saat terdakwa bersama rekan-rekan pengusahaan lainnya mengiku lelang proyek PT Teknotama Internusa Lingkunag (PT TLI) di Surabaya. Proyek itu untuk pembangunan pagar dan gorong-gorong yang berada di Desa Karangasem, Kecamatan Jenu – Tuban.
Selama proses lelang diduga ada kesepakatan untuk meloloskan salah satu pihak. Akhirnya lelang proyek itu dikerjakan oleh PT Setumbun Ray Asri, milik Kusnan dengan total nilai proyek lebih dari Rp 900 juta.
Baca : https://www.halopantura.com/tak-merasa-cemarkan-terdakwa-curhat-ke-hakim-tuban/
Setelah itu dilakukan peletakan batu pertama pada pertengahan bulan Desember 2016 silam oleh pemenang lelang. Tak lama berselang, datang terdakwa disebuah warung yang tak jauh dari peletakan batu pertama dengan membawa kerta foto copy berupa surat pernyataan kesepakatan lelang pada tanggal 6 Oktober 2016.
Dilokasi itu terdakwa melakukan pencemaran nama baik dengan mengatakan Kusnan telah menipu. Karena tidak terima Kusnan pun melaporkan kejadian itu ke aparat penegak hukum. (rohman)