Pencuri di Kerajinan Patung Kuningan Jombang Diringkus

halopantura.com Jombang – Polisi meringkus pelaku pencurian di tempat usaha kerajinan patung bahan kuningan di Dukuhmojo Mojoagung Jombang Jawa Timur. Pelaku diketahui bernama Yusuf Firmansyah (22).

Pemuda asal Gembor, Kecamatan Priok, Kota Tangerang itu diciduk Unit reskrim Polsek Mojoagung di rumah saudaranya di Dusun Sanankidul Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung pada Sabtu (20/5/2023).

“Benar, pelaku sudah ditangkap dan dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Mojoagung Kompol Bambang Setyobudi, dikonfirmasi Minggu pagi, (21/5/2023).

Penangkapan pelaku dari penyelidikan polisi usai menerima laporan kejadian pencurian di tempat usaha kerajinan patung kuningan milik Imam Wahyudi warga desa setempat.

Pencurian itu terjadi pada Jumat (19/5/2023) dinihari. Sebelum pencurian terjadi, warga curiga dengan adanya seorang pemuda yang mondar-mandir di sekitar lokasi.

Namun, warga pada saat itu tak mengira jika pemuda tersebut akan melakukan kejahatan. Warga pun membiarkan pemuda tersebut.

Hingga pada Jumat (19/5/2025) pagi, Sukadar, salah satu karyawan saat membuka almari melihat sejumlah barang-barang berharga seperti elpiji dan juga peralatan pembuatan patung tidak ada di tempat.

“Posisi lemari saat itu sudah terbuka dan barang tidak ada di dalam lemari tersebut. Awalnya saya gak nyangka barang tersebut hilang,” ucap Sukadar.

Ia mengira jika barang tersebut diambil oleh juragannya, Imam Wahyudi. Lantas, Sukadar ke rumah Wahyudi untuk menanyakan perihal barang-barang itu. Dan ternyata Wahyudi tidak mengambilnya.

“Yang hilang elpiji 3 kilogram, 2 gerinda 2, bahan dari kuningan dan patung setengah jadi yang mau dikerjain di luar. Terus pak Yudi langsung laporan,” ujarnya

Sukadar menduga, pelaku masuk ke tempat usaha yang tembok bangunannya dari kayu bambu itu melalui samping sebelah selatan. Pintu yang tidak terkunci, pada saat itu disandarkan oleh pelaku.

“Kemungkinan setelah ambil barang keluar lewat pintu belakang. Diketahui pagi, kira-kira ada yang dengar pencurian malam perkiraan jm 02.00 dini hari,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pemuda berperawakan kurus tersebut dijerat polisi dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan