Pencuri Gabah Asal Tuban Divonis 15 Bulan Penjara
halopantura.com Tuban – Suryadi (38), warga Desa Manjung, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban divonis hukum pidana 15 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Pasalnya, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terkait beras atau gabah.
“Terdakwa telah divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa,” ungkap Donovan Akbar Khusuma, Humas PN Tuban, Jumat, (6/9/2019).
Terdakwa saat itu beraksi di gudang selep yang berada di Desa Banjararum, Kecamatan Rengel, Tuban. Tetapi aksi kejahatannya berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Tuban.
“Terdakwa diamankan anggota polisi, dan akibat kejadian itu korban mengalami kerugian materi Rp 3 juta,” jelas Donovan panggilan akrab Humas PN Tuban.
Sebatas diketahui, dalam menjalankan aksinya, pelaku berjumlah tiga orang dengan melakukan pencurian di beberapa tempat. Dengan sasaran sepeda motor, beras atau gabah, dan bawang merah.
Aksi terakhir pelaku masuk ke dalam gudang selep beras dengan membongkar pintu gudang pada akhir bulan Desember 2018. Namun aksinya berhasil dihentikan Tim Macan Ronggolawe (Marong) Satreskrim Polres Tuban.
Pelaku terpaksa ditembak anggota tepat mengenai kakinya karena berusaha melawan menggunakan sajam ketika akan diringkus.
Penangkapan pelaku itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Dimana dua temannya telah diringkus terlebih dahulu oleh anggota.
Dua pelaku lain yang telah diamankan terlebih dahulu itu adalah Ali Ilham (24), warga Singgahan, dan Dariyanto (28), warga Kecamatan Parengan, Tuban. (rohman)