halopantura.com Nganjuk – Sundororo (52) warga Dusun Jati, Desa Sawahan Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, harus berurusan dengan Polsek Lengkong. Pasalnya, Sundororo ditangkap karena diduga melakukan pencurian kayu jati di lahan dekat kawasan hutan, tepatnya di Dusun Jati, Desa Sawahan, Kecamatan Lengkong, Nganjuk.
“Barang bukti yang disita 46 batang kayu sono berbentuk glondong berbagai ukuran lebih kurang 2.20 m3 /meter kubik,” ujar Paur Humas Polres Nganjuk, Ipda Trubus, Selasa (7/11/2017).
Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap buruh tani itu berawal dari patroli petugas gabungan bersama anggota Reskrim Polsek Lengkong dengan anggota Perhutani KPH Jombang. Ketika patroli, di lokasi kejadian tepatnya di perbatasan lahan kawasan hutan telah melihat tumpukan kayu jenis sono yang dikuasai oleh pelaku. Selanjutnya, petugas pun melakukan pemeriksaan.
“Tersangka mengakui kayu sono tersebut dari hasil hutan. Ketika diperiksa tidak bisa menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH),” ujar Trubus.
Selanjutnya, pelaku digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa, begitu juga dengan barang buktinya. Ia mengungkapkan, pelaku telah melakukan tindak pidana orang perseorangan yang diduga sengaja mengangkut, menguasai, memiliki, hasil hutan tanpa dilengkapi surat yg syah oleh sebagaimana psl 83 ayat (1) huruf b UU RI no 18 th 2013 tentang pencegahan dan pembrantasan dan perusakan hutan. (fin/roh)