Penebangan Pohon, Aktivis Lingkungan Somasi Bupati Jombang

halopantura.com Jombang – Penebangan pohon asem di sepanjang Jalan KH. Bisri Syansuri penghubung antara Kecamatan Megaluh dengan kecamatan Jombang, Jawa Timur menuai sorotan dari pegiat lingkungan.

Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Asosiasi Jombang Semesta Raya (Anjasmara) melayangkan surat keberatan atas dugaan tindakan perusakan lingkungan.

Dua orang perwakilan aliansi melayangkan surat somasi atau keberatan ke bagian umum dan perlengkapan, kantor Pemkab Jombang.

Koordinator Anjasmara, Anton Sujarwo menegaskan pihaknya telah memberikan surat kepada Bupati Jombang Mundjidah Wahab atas pemotongan pohon yang diduga menyebabkan perusakan lingkungan.

Menurutnya, tidak ada masalah dengan rencana pelebaran jalan, karena bagian dari aksesbilitas dan penunjang perekonomian daerah. Namun tindakan pemotongan pohon Asem sangat disayangkan.

“Yang kami sayangkan adalah, dari dampak pelebaran jalan itu terjadi penebangan pohon asem yang sudah berusia ratusan tahun itu,” kata Anton kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).

Menurut Anton, pohon asem yang ditebang merupakan Pohon konservasi yang bernilai ekologis tinggi dan bagian dari budaya masyarakat sesuai dengan kajian studi etnobotani atau hubungan antara manusia dan tumbuhan.

Sebenarnya, kata Anton, teknologi sudah maju. Adapun ada cara untuk memindahkan pohon bukan malah menebangnya.

“Harusnya jadi aset ekologis, aset negara untuk menyumbang serapan karbon. Dengan menjaga pohon Indonesia harusnya bisa diuntungkan, benar-benar jadi global kolaborator terkait perubahan iklim,” ujar Anton.

Lebih lanjut Anton mengungkapkan, setelah pihaknya melakukan penelusuran dengan mengumpulkan bukti-bukti data dan keterangan saksi-saksi, menunjukkan sejumlah fakta.

Bahwa di sepanjang Jalan KH. Bisri Syansuri Kabupaten Jombang, Jawa Timur diketahui ada 83 pohon dan 73 pohon di antaranya pohon asem dengan rata-rata diameter 67,7 centimeter dengan ukuran dua meter terbesar 115 centimeter dan diameter terkecil 35 centimeter pada Oktober 2022.

Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, Anton menyebut, Pohon asam itu diduga telah ditebang oknum dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Tindakan penebangan itu berpotensi mengakibatkan kerugian Negara materiel maupun imateriel.

“Bahwa yang memiliki taksiran harga hidup per pohon sebesar Rp100 juta menjadikan negara kehilangan aset ekologis senilai Rp7,3 milliar,” ujarnya.

Lebih lanjut Anton menegaskan, dengan ditebangnya puluhan pohon asem itu, maka akan dapat semakin memicu meningkatnya pencemaran karbon.

Menurutnya, dalam perhitungan carbon stock atau kemampuan simpanan karbon yang dimiliki 73 pohon asam dengan diameter rata-rata 67 centimeter mampu menyimpan karbon minimal 300 ton per tahun. Ditebangnya puluhan pohon asem itu mengganggu keberlangsungan ekosistem.

“Berdasar data-data dan keterangan saksi-saksi yang kami himpun, disimpulkan terjadi peristiwa pidana penebangan pohon secara ilegal (illegal logging) di sepanjang jalan KH. Bisri Syansuri Kabupaten Jombang,” kata dia.

Sehingga, Anton menyebut, keputusan dinas terkait yang diduga melakukan penebangan pohon tersebut dilakukan secara ugal-ugalan tidak sesuai identitas JOMBANG BERIMAN.

Baca juga : Dinas Lingkungan Hidup Tuban Kecewa Pemangkasan Pohon di Sepanjang Jalan Basra

Baca juga : Dinas Lingkungan Hidup Tuding Banjir di Tuban Akibat Hutan Perhutani Gundul

Selain itu melanggar Undang undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2021.

“Serta Peraturan Presiden penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional iklim, dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tandasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan