Pengakuan Pengguna, BNNK Tuban Berhasil Tangkap Tiga Pengedar Sabu Jaringan Napi Lapas

halopantura.com Tuban – Pecandu narkoba yang tengah menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban, mau bercerita terkait bisnis gelap peredaran sabu-sabu. Dari “nyanyian” itu akhirnya mampu menyerat tiga pengedar sabu masuk bui.

Hal itu diungkapkan oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim bersama BNNK Tuban yang berhasil meringkus tiga pengedar narkotika jenis sabu diduga melibatkan jaringan narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Sidoarjo. Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda dengan total barang bukti yang diamankan lebih dari 53 gram sabu-sabu.

Ketiga pengedar sabu itu adalah EE (41) dan EN (41), keduanya merupakan pria asal Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro. Kemudian, H (47) seorang residivis kasus narkotika asal Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

“Hasil pengakuan tersangka H barang tersebut (sabu, red) didapatkan dari seseorang berinisial I yang berada di dalam Lapas Sidoarjo. Dia telah melakukan transaksi dengan tersangka H sebanyak 5 kali untuk dijual,” ungkap AKBP I Made Arjana, Kepala BNNK Tuban dalam jumpa pers di kantornya, Senin (24/10/2022).

Kasus tersebut terbongkar berdasarkan informasi dari korban penyalahgunaan sabu (pengguna, red) yang tengah menjalani rehabilitasi medis di BNNK Tuban, Kamis (24/10/2022). Lalu berdasarkan hasil assessment korban itu menyebutkan bahwa ada perbedaan gelap narkotika di wilayah di Desa Pacul, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

“Hasil informasi tersebut langsung kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKBP I Made panggilan akrab Kepala BNNK Tuban.

Alhasil, AKBP I Made menjelaskan petugas gabungan BNNP Jatim dan BNNK Tuban menemukan dua pengedar sabu berinisial EE dan EN berada di salah satu toko di Desa Pacul, Bojonegoro. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang ditemukan barang bukti sejumlah paket sabu siap edar,  alat hisap, dan lainnya.

“Total barang bukti yang diamankan dari dua tersangka ini ada sabu seberat  0,29 gram,” terang Kepala BNNK Tuban.

Hasil ungkap itu, BNNK Tuban dan BNNP Jatim melakukan interogasi awal dan pengembangan jaringan terhadap kedua pengedar yang telah diamankan. Selanjutnya, tersangka lainnya berinisial H berhasil diamankan rumah kost di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro.

“Tersangka di amankan tanpa perlawanan ketika berada di dalam kamar kost,” terang Kepala BNNK Tuban.

Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu siap edar yang sudah dikemas dengan total berat 12,64 gram. Termasuk, diamankan handphone, kartu ATM, uang tunai Rp. 1.650.000 hasil penjualan sabu, dan lainnya.

“Tim kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor BNNK Tuban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” beber I Made.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan lanjutan tersebut ditemukan fakta baru. Yakni, petugas kembali melalukan penggeledahan ulang di rumah kost tersangka tersebut, Minggu (23/10/2020) pukul 12.00 Wib.

“Penggeledahan kembali itu disaksikan oleh pemilik kost, ketua RT setempat, dan tersangka yang berinisial H,” tegas AKBP I Made.

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti yang lainnya yakni berupa tas baju warna hitam. Didalamnya, berisi satu plastik sabu seberat 40,74 gram dan sejumlah alat-alat untuk menjual barang haram tersebut.

“Termasuk diamankan satu unit alat timbang digital, serok sabu, dan 4 bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 100 klip,” terang AKBP I Made.

Baca juga : 5 Pengedar Diringkus, Satu Gram Sabu Dijual di Tuban Rp 1,6 Juta

Baca juga : Masalah Sabu, Sepasang Kekasih Muda di Tuban Kembali Masuk Bui

Lebih lanjut, terhadap tersangka berinisial H dilakukan pemeriksaan tes urine oleh BNNK Tuban. Hasilnya, tersangka tersebut merupakan positif menggunakan sabu-sabu.

“Tersangka H ini residivis dan positif sabu hasil tes urine. Jadi total barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka H ini ada 53,38 gram sabu,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan