Pengamanan Larangan Mudik, Polisi Ingatkan Pendatang Wajib Karantina di Kampung Tangguh
halopantura.com Kediri Kota – Polres Kediri Kota menggelar apel kesiapan pengamanan mudik, Senin (26/4/2021). Apel kesiapan ini dilakukan untuk melakukan pengecekan kesiapan anggota dalam pelaksanaan pengamanan larangan mudik lebaran 2021.
Hadir dalam apel tersebut Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar, Kapolres Kediri AKBP Eko Prasetyo dan Kasdim 0809 Kediri. Dalam amanatnya Walikota Kediri mengungkapkan larangan mudik dimulai 26 April hingga 24 Mei mendatang.
Larangan mudik ini sesuai dengan aturan Pemerintah pusat. Dimana larangan tersebut untuk menekan penyebaran Covid-19. Berdasarkan hasil evaluasi, setiap libur panjang jumlah kasus Covid-19 meningkat tajam.
“Hasil evaluasi tahun kemarin, setiap libur panjang jumlah angka Covid-19 selalu meningkat,” ungkap Abdullah Abu Bakar.
Sementara itu Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo mengungkapkan sebanyak kurleb 527 pers pasukan gabungan akan disiagakan dalam kesiapan pengamanan mudik. Petugas akan disiagakan di sejumlah kampung tanggung untuk memantau apakah ada pemudik datang.
“Jika ditemukan ada warga yang lolos dari pemeriksaan dan sudah berada di rumah maka akan kita suruh untuk melakukan karantina di kampung tangguh,” tegas AKBP Eko. (yud/fin/roh)