Pengangkatan Wabup Sampang Menjadi Bupati, Jangan Sampai Tabrak UU

halopantura.com Sampang – Proses pengangkatan Wakil Bupati (Wabup) Sampang, Fadilah Budiono, menjadi Bupati masih mencari dasar hukum dan bisa pula terancam  atau terkendala aturan dalam Undang – undang yang berlaku. Pasalnya, Wabup tersebut sudah pernah menjabat sebagai Bupati Sampang dalam kurun dua periode.

Meskipun begitu, sampai saat ini Plt Bupati di pegang olah Fadilah Budiono, sejak tanggal 22 April 2017 hingga Bupati KH Fannan Hasib (56) meninggal dunia, pada Rabu kemarin, (3/5/2017). Bupati itu meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum (RSU) dr. Soetomo, Surabaya di karena sakit.

“Bupati meninggal karena sakit, dan saat ini Bupati Sampang masih Plt yang di jabat oleh Wabup, sejak Bupati meninggal dunia,” terang Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, Fauzin, S.H., LLM, Sabtu, (6/5/2017).

Namun begitu, Fauzin mengatakan bahwa pengangkatan Fadilah Budiono menjadi Bupati Sampang masih menjadi perdebatan ditengah masyarakat terkait aturan. Karena Wabup tersbeut sudah pernah menjabat sebagai bupati selama dua periode di Kabupaten ini.

“Saat ini di Kabupaten Sampang masih ramai terkait dasar hukum pergantian Bupati. Jika Wabup belum pernah menjabat Bupati selama dua periode, maka Wabup itu secara otomatis bisa menggatikan Bupati, tetapi masalah ini berbeda,” jelas Fauzin ketika ditemui di  Pondok Keadilan, Bangkalan Madura.

Lebih lanjut, Fauzin mengatakan bahwa jika merujuk pasal 7 ayat (2) huruf n. Secara tersurat sebagai salah satu ketentuan persyaratan sebagai calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah, mengatur bahwa warganegara yang sudah pernah menjabat dua periode sebagai Kepala Daerah (Bupati, red), maka tidak boleh menjadi calon Kepala Daerah.

“Permasalahan itu harus dicari jalan keluar terbaik agar dikemudian hari tidak ada aturan yang dilanggar,  sehingga proses pemerintahan berjalan baik dan sesuai aturan,” tegas Fauzin. (Shohibul Khoir/roh)

Tinggalkan Balasan