Pengecer Togel Kenduruan Divonis 8 Bulan Penjara
Halopantura.com Tuban – Kebutuhan ekonomi membuat Surajan (60), warga Kecamatan Kenduruan nekat menjadi pengejer judi togel (totoan gelap) di tempat tinggalnya. Akibat perbuatnya itu, terdakwa di vonis hukuman pidana selama delapan bulan penjara oleh Carolina Dorcas Yuliana, Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
“Terdakwa telah di vonis Hakim dengan hukuman delapan bulan penjara karena terbukti melakukan perjudian itu,” kata Radityo, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Rabu, (12/4/2017).
Putusan hakim yang di jatuhkan kepada terdakwa itu lebih ringan dua bulan penjara dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 10 bulan penjara.
“Pengecer togel itu saat ini telah menjalani hukuman di Lapas Tuban,” tambah Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Terdakwa ditangkap anggota Polres Tuban berkat informasi dari masyarakat setempat yang mengetahui aksi pelaku itu. Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah di tentukan.
Akhirnya pelaku di amankan tanpa perlawanan pada akhir bulan Desember 2016 kemarin sekitar rumahnya. Penangkapan itu dilakukan setelah pelaku merekap nomor tombokan judi tersebut di atas kertas.
“Terdakwa diamankan anggota Polisi pada akhir bulan Desember 2016 kemarin serta diamankan barang buktinya pula,” tambah Jaksa tersebut,
Barang bukti yang diamankan anggota dan telah dihadirkan didalam persidangan berupa buku rekapan nomor togel, bolpoin dan uang tunai sebesar Rp 120 ribu hasil tombokan dari orang lain.
Selain itu, anggota juga mengamankan sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk transaksi judi tersebut. (mus/roh)