Pengedar Mojowarno Simpan 1000 Pil Dobel L
halopantura.com Jombang – Polsek Mojowarno kembali mengamankan seorang pengedar pil dobel L yang merusak otak para generasi muda. Pelaku yakni Juwari alias Keju warga Dusun Juning, Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa timur.
“Dari tangan Juwari alias Keju, disita barang bukti berupa 1 plastik berisi 1000 butir pil dobel L, sebuah handphone merk LG warna hitam dan uang tunai Rp 19.000 ribu,” kata AKP Wilono, Kapolsek Mojowarno, Polres Jombang, kepada media ini, Senin (23/7/2018).
Tersangka, lanjut Kapolsek, ditangkap oleh anggota di Dusun Juning, Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno. Penangkapan Keju merupakan pengembangan dari tertangkapnya Andri alias Semo warga Desa Mojoduwur dengan barang bukti ratusan pil dobel L.
Dalam pemeriksaan, saat itu Semo mengaku mendapat pil haramnya dari Keju. Tidak butuh waktu lama, aparat dengan mudah menciduknya.
Awalnya, pelaku membantah telah mengedarkan pil koplo. Setelah digeledah, pria berusia 36 tahun itu tak berkutik karena ditemukan ribuan pil koplo yang dibawanya.
“Pelaku ditangkap karena tanpa keahlian menjual/mengedarkan obat keras pil dobel L,” ujarnya.
Selanjutnya, Keju digelandang ke Mapolsek Mojowarno untuk diperiksa lebih lanjug. Setelah terbukti, ia ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke penjara.
“Kami kembangkan kasus ini untuk mencari dan menemukan pelaku lainnya. Tersangka diduga melanggar pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Wilono. (fin/roh)
“Dari tangan Juwari alias Keju, disita barang bukti berupa 1 plastik berisi 1000 butir pil dobel L, sebuah handphone merk LG warna hitam dan uang tunai Rp 19.000 ribu,” kata AKP Wilono, Kapolsek Mojowarno, Polres Jombang, kepada media ini, Senin (23/7/2018).
Tersangka, lanjut Kapolsek, ditangkap oleh anggota di Dusun Juning, Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno. Penangkapan Keju merupakan pengembangan dari tertangkapnya Andri alias Semo warga Desa Mojoduwur dengan barang bukti ratusan pil dobel L.
Dalam pemeriksaan, saat itu Semo mengaku mendapat pil haramnya dari Keju. Tidak butuh waktu lama, aparat dengan mudah menciduknya.
Awalnya, pelaku membantah telah mengedarkan pil koplo. Setelah digeledah, pria berusia 36 tahun itu tak berkutik karena ditemukan ribuan pil koplo yang dibawanya.
“Pelaku ditangkap karena tanpa keahlian menjual/mengedarkan obat keras pil dobel L,” ujarnya.
Selanjutnya, Keju digelandang ke Mapolsek Mojowarno untuk diperiksa lebih lanjug. Setelah terbukti, ia ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke penjara.
“Kami kembangkan kasus ini untuk mencari dan menemukan pelaku lainnya. Tersangka diduga melanggar pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Wilono. (fin/roh)