Pengedar Narkoba Malang Dibekuk di Terminal Anjuk Ladang
halopantura.com Nganjuk – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membekuk seorang pengedar sabu-sabu yang selama ini beroperasi di wilayah hukum polres setempat. Tersangka yakni Daryono, warga Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing Malang Kota.
“Tersangka ditangkap beserta barang buktinya disebuah warung didalam terminal Anjuk Ladang Nganjuk, Kelurahan Ringinanom, Kabupaten Nganjuk,” kata Ipda Trubus, Paur Humas Polres Nganjuk kepada wartawan, Selasa (23/1/2018).
Pria berusia 52 tahun itu ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi kejadian. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pria paruh baya itu akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan terbukti, tersangka kami tahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu paket sabu-sabu berat bersih 1,45 gram.
“Petugas juga menyita ponsel milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi serta satu unit mobil KIA Picanto warna abu-abu metalik nopol B 1479 GVL yang digunakan tersangka,” ujarnya. (fin/roh)