Pengedar Obat Terlarang Diamankan di Area Pom Bensin
halopantura.com Jombang – Pengedar pil koplo berinisial AU (28), warga asal Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur harus dibekuk Polsek Kudu, Polres Jombang. Kini, tersangka berada dibalik jeruji Polsek Kudu.
“Tersangka kita tahan setelah terbukti mengedarkan pil koplo jenis dobel L,” kata AKP Ilyas, Kapolsek Kudu, Rabu (15/8/2018).
Pelaku ditangkap setelah polisi mendapakan informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Unit Reskrim Polsek Kudu langsung terjun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi identitas tersangka dan cukup bukti, petugas langsung membekuknya.
“Tersangka ditangkap di pom bensin, Desa Menturus, Kecamatan Kudu dengan barang bukti pil koplo,” terangnya.
Kapolsek mengatakan, dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik berisi 15 butir Pil dobel L. Polisi juga menyita 1 unit Hand Phone (HP) merk Samsung Duos warna putih.
“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Bila warga mengetahui, segera menginformasikan atau melaporkan kepada polisi,” tambahnya.
Ia menambahkan, pelaku diduga melanggar pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (fin/roh)