Pengedar Pil Dobel L Diringkus Polisi di Kontrakan
halopantura.com Jombang – Sulistyono alias Iblis (26) ditangkap unit Reskrim Polsek Wonosalam Polres Jombang karena mengedarkan narkoba jenis okerbaya (obat keras berbahaya) atau pil koplo. Dari tangan pelaku, polisi menyita 20 butir pil dobel L sisa penjualan.
“Tersangka merupakan pengedar pil koplo dam ditangkap pada Selasa (25/6/2019),” kata AKP Luwi Nurwibowo SH, Rabu (26/6/2019).
Kapolsek mengatakan, penangkapan itu bermula ketika anggota Polsek Wonosalam melakukan operasi rutin di Jl Raya Pucangrejo, Wonosalam. Saat itu petugas memeriksa Teddy Armansyah dan ditemukan pil koplo sebanyak 20 butir yang disimpan dalam saku celana sebelah kanan. Selanjutnya yang bersangkutan diamankan di Mapolsek Wonosalam.
“Dari pemeriksaan dan interogasi, Teddy mengaku mendapat pil dari Iblis, yang selanjutnya kami lakukan pengembangan,” kata AKP Luwi.
Tak ingin membuang waktu, korps berseragam coklat langsung memburu dan menciduk Iblis di kontrakannya, Dusun Kuwik, Desa/Kecamatan Bareng. Iblis tak bisa berkutik dan hanya pasrah ketika digelandang ke Mapolsek.
“Anggota juga menyita 1 unit Hand Phone (HP) merk Lenovo warna hitam yang digunakan sebagai sarana transaksi,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, kuli batu asal Desa Sitimerto, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, dijerat pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan maksimal 15 tahun penjara. (fin/roh)