Pengedar Pil Dobel L Ditangkap di Jalan Depan Kantor BRI

halopantura.com Jombang – Karena ulahnya mengedarkan Pil koplo jenis dobel L, Ardianto (20) warga Dusun Sumberbendo, Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ploso beserta barang bukti pil haram yang dibawanya.

“Reskrim Polsek telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki sebagai pelaku yang diduga terkait penyalahgunaan peredaran gelap Narkoba,” terang Kapolsek Ploso, Kompol Sutikno, Rabu (24/4/2019).

Ia mengungkapkan, pelaku tertangkap tangan karena tanpa keahlian menjual atau mengedarkan obat keras pil dobel L di jalan raya Ploso – Kabuh tepatnya didepan kantor BRI Ploso pada Selasa (23/4/2019) malam.

Awalnya, anggota polisi memdapatkan informasi peredaran pil koplo di wilayah hukumnya. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati seorang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan. Petugas langsung mendatangi dan menggeledahnya.

“Pada penggeledahan, ditemukan 10 butir pil dobel L terbungkus klip plastik pelet merah. Kami juga menyita sebuah hanphone warna hitam beserta sim card, dan Sepeda motor Yamaha Vixion warna merah Nomor Polisi S 6267 QS,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam didalam penjara. Ardianto dikenakan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (fre/fin/roh)

Tinggalkan Balasan