Pengedar Pil Karnopen Asal Palang Divonis Tiga Tahun Penjara
halopantura.com Tuban – Mohamad (19), terdakwa kasus pil karnopen yang menguasai wilayah Kecamatan Palang, tidak bisa berbuat banyak setalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban membacakan vonis hukum. Terdakwa divonis hukuman pidana selama tiga tahun penjara karena terbukti mengedarkan pil karnopen.
Pria asal Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban itu hanya tertunduk lemas sambil meratapi penyesalan atas perbuatnnya. Selanjutnya, ia diglandang di Lapas Tuban untuk menjalani hukuman.
“Terdakwa telah divonis hukuman selama tiga tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, dan saat ini dia telah menjalani hukuman di Lapas Tuban,” terang Radityo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban, Senin, (21/8/2017).
Terdakwa diringkus anggota Polsek Palang tanpa perlawanan pada Selasa malam, (21/2/2017), sekitar pukul 22.00 Wib. Saat itu terdakwa ditangkap ketika akan melakukan transaksi obat terlarang, di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kecamatan Palang.
Dari tangan terdakwa diamankan barang bukti sebanyak 1.000 butir pil karnopen siap edar. Semua barang haram itu disimpan terdakwa di dalam jok sepeda motor miliknya.
“Barang bukti pil karnopen telah dimusnahkan,” beber Radityo kepada wartawan ini.
Menurutnya, penangkapan terhadap terdakwa itu hasil penyelidikan anggota polisi atas informasi dari masyarakat. Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap terdakwa dengan diamakan barang bukti pil karnopen.
“Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan tuntutan kita selama tiga tahun penjara,” terang Jaksa muda itu. (rohman)