Pengedar Sabu 2,8 Gram Diringkus Tanpa Perlawanan
halopantura.com Tuban – Anggota Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan narkotika sabu-sabu total seberat 2,8 gram dari tersangka bernama Achmad Andi Pranata (26), asal Desa Tegalan, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Barang haram itu dikemas dalam empat paket siap diedarkan di wilayah hukum setempat. Kini tersangka telah di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka telah ditahan dan dikenakan dengan pasal 114 dan 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata AKP Eko Prasetyo Sanosin, Kasat Resnarkoba Polres Kediri, Sabtu (6/7/2019).
Ia menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari informasi karyawan bengkel. Selanjutnya, melakukan penyelidikan dengan target yang telah ditentukan dan akhirnya tersangka ditangkap dirumahnya sendiri tanpa perlawanan.
“Selain sabu-sabu, kami juga mengamankan alat hisab sabu-sabu,” ungkapnya.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan guna memutus mata rantai peredaran Narkotika. Karena tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di luar kota.
“Masih kita kembangkan,” pungkasnya. (fin/roh)