Pengedar Sabu 4,62 gram Masuk Bui
halopantura.com Bojonegoro – Berakhir sudah perjalanan seorang pengedar obat terlarang jenis sabu yang menguasai wilayah Kabupaten Bojonegoro. Tersangka berinisal SNT (34), warga Desa Wotanngare, Kecamatan Kalitidu, diringkus anggota tanpa perlawanan didalam rumahnya.
Hasil penangkapan itu diamankan sebanyak 4,62 gram sabu yang tersimpan di tujuh bungkus plastik klip kecil dengan berbagai berat. Masing-masing dengan berat 1 gram, 0,93 gram, 0,41 gram, 0,91 gram, 0,44 gram, 0,38 gram dan 0,55 gram.
“Pelaku telah kita tahan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasat Narkoba Polres Bojonegoro, AKP Ramelan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan dua pemakai sabu – sabu di depan sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Mojokampung, Kecamatan Bojonegoro, pada Minggu, (21/5/2017), sekitar 01.00 Wib. Mereka diketahui berinisial YDL (23) Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro dan EPY (16) warga Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
Setelah dilakukan pemeriksan, anggota di lokasi kejadian tersebut mengamankan satu bekas bungkus rokok, satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat berat 0,69 gram, dan beberapa barang bukti lainnya. Selanjutnya, kedua pemakai itu diamankan di Mapolres Bojonegoro guna pengembangan kasus.
Hasil pengembangan kasus, anggota berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisal SNT (34), pada Minggu (21/05), sekira pukul 03.30 WIB. Serta diamankan sabu sisa penjualan seberat 4,62 gram yang tersimpan di tujuh plastik klip.
“Saat ini, ketiga tersangka itu telah diamankan di ruang tahanan Polres Bojonegoro, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” beber AKP Ramelan.
Akibat perbuatan itu, seorang pengedar terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*/roh)