Pengedar Sabu di Nganjuk Sasar Sopir Truk Antar Provinsi

halopantura.com Nganjuk – Purwoadi alias Grandong (39) warga RT 02/RW 01, Dusun Beluk, Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, diciduk anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk. Pasalnya, ia selama ini menjadi pengedar narkotika Sabu-sabu.

Grandong ditangkap setelah polisi dalam pengembangan kasus sebelumnya, yakni tersangka Sumadi dan Jainuri, keduanya asal Desa Wuluh Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang yang diringkus di sebuah warung karaoke eks lokalisasi Guyangan Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

“Grandong merupakan pengedar sabu dan pil ekstasi yang beroperasi di Jombang dan sekitarnya. Grandong ditangkap dari pengembangan kasus sebelumnya,” kata Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Moh Sudarman, Rabu (9/10/2019).

Dari tangan Grandong, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip masing-masing berisi sabu berat kotor 1,11 gram, dan sabu berat kotor 0,87 gram, 3 plastik klip berisi masing-masing 15 butir pil ekstasi warna hijau, 6 butir pil ekstasi warna hijau, dan 2 butir pil ekstasi warna hijau.

Kemudian seperangkat alat isap sabu, yakni botol dot, pipet kaca, sedotan panjang, sekrop plastik, sebuah sumbu logam, sebuah korek api gas, 1 bendel plastik klip, sebuah dompet warna hitam, sebuah dompet warna pink motif polkadot, sebuah dompet kulit warna hitam, sebuah jaket dan 3 buah ponsel.

Menurut Sudarman, Grandong sudah lama menjalankan bisnis terlarang tersebut. Dalam penjualannya, ia menyasar ke sopir truk antar propinsi. Saat ini, kata dia, petugas Satresnarkoba masih mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan jaringan diatasnya.

“Tersangka masih dalam pemeriksaan untuk dikembangkan guna mencari dan menemukan pelaku lainnya,” tandas Sudarman dikonfirmasi.

Sebelumnya, polisi mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika sabu asal Jombang. Yakni Sumadi dan Jainuri. Ia ditangkap di sebuah warung karaoke eks lokalisasi Guyangan, Nganjuk ketika hendak pesta sabu-sabu. Dari keduanya, petugas menyita barang bukti 1,34 gram sabu.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan kristal haram tersebut dari Grandong. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menciduk Grandong di rumahnya tanpa perlawanan. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan