Pengedar Sabu Diamankan di Rumah Kontrakan
halopantura.com Kediri – Pasangan penghuni kontrakan di Dusun Jabon selatan RT 02/ RW 92, Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Jawa timur digerebek anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota karena menyimpam/memiliki Narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka yang diamankan Agus Supriadi (43) asal Jalan Merbabu No 192, RT 07 RW 01, Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Kemudian diamankan Ika Rosiana Sari (21) asal jalan Raung Gang IV, No 29, RT 02 RW 06, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
“Dari keduanya diamankan barang bukti sabu masing-masing 0,21 gram dan 0,14 gram atau berat total sabu 0,34 gram,” kata AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, Minggu (14/7/2019).
Kamsudi menerangkan, keduannya ditangkap pada Kamis (11/7/2019) kemarin tanpa perlawanan. Saat itu, petugas mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Pasar Jabang, Kecamatan Semen, Kota Kediri. Kemudian, petugas mendapatkan identitas dan ciri-ciri pelaku.
“Selanjutnya petugas menangkapnya. Dalam penggeledahan, kami menemukan dua poket sabu, satu korek api dan alat hisap sabu,” jelas Kamsudi.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Kediri Kota untuk tes urine. Dari hasil tes tersebut, keduanya positif sebagai pengguna sabu karena mengandung Amphetamin. Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, keduanya langsung dijebloskan ke penjara.
“Kedua tersangka dikenakam Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (jok/fin/roh)