Pengedar Sabu Diamankan Polisi, Satu Masih DPO
halopantura.com Sidoarjo – Seorang pengedar sabu diringkus anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo. Tersangka bernama M. Nasrur (25) warga desa Cangkringsari, RT 08 RW 02, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Nasrur tertangkap basah, memiliki barang haram jenis sabu. Akibat perbuatannya, pria asal Kecamatan Sukodono itu, bakal berlebaran di balik sel penjara Polresta Sidoarjo.
Kasatreskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto menuturkan, tersangka dibekuk pada hari Minggu (19/5/2019) lalu sekitar pukul 23.00 WIB di tepi jalan raya seberang pom bensin Trosobo Krian Sidoarjo.
“Karena sesuai dengan ciri-ciri dari laporan, tersangka langsung kami tangkap,” paparnya, Jumat, (24/5/2019).
Sebelum dilakukan penangkapan, petugas menggeledah seluruh badan tersangka. Alhasil, petugas menemukan sabu seberat 0,30 gram didalam bungkus sebuah rokok.
Didalamnya, ditemukan satu potong sedotan, dan didalam sedotan tersebut ditemukan satu bungkus klip narkoba jenis sabu.
“Dalam menyembunyikan sabu, tersangka ini sangat lihai. Namun, petugas lebih cerdik,” ungkapnya.
Usai diperiksa petugas, tersangka mengaku bahwa sabu seberat 0,30 gram didapatnya dari seseorang yang bernama Erwan (DPO). Rencananya tersangka, akan menjual ke Pesek yang sering memberi rokok tersangka.
“Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita satu unit hp Xiaomi putih kombinasi hitam dari tangan tersangka,” tutupnya. (yan/fin/roh)