Pengedar Sabu Diringkus di Jalan Depan Indomaret
halopantura.com Kediri – Widigdo Cahyo Prabowo alias Boyok (41) ditangkap Polsek Kediri Kota ketika hendak mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di kantor polisi untuk di proses lebih lanjut.
Kasubbag Humas Polres Kediri kota, AKP Kamsudi mengungkapkan, tersangka ditangkap ketika sedang menunggu pembeli di depan minimarket Indomaret, Jalan Balowerti I, Kelurahan Balowerti, Kota Kediri pada Minggu (21/7/2019) jam 00.45 Wib.
“Saat itu, ada informasi transaksi sabu-sabu didepan minimarket, selanjurnya dilakukan penyelidikan dan tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” kata AKP Kamsudi, Senin (22/7/2019).
Ketika dilakukan penggeledahan badan, ditemukan dalam saku celana bagian depan kanan yang dipakai pelaku saat itu, sabu-sabu dengan berat bersih 0,64 gram, 1 kartu ATM BCA, uang tunai Rp 360.000 sisa keuntungan.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan 1 platik klip berisi sabu seberat 0,52 gram, Bong / seperangkat alat hisap sabu, 1 buku tabungan BCA, 1 lembar kertas bukti transfer dan 1 plastik klip kecil kosong,” ujarnya.
Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pengedar sabu, pria yang beralamat di jalan Balowerti IV/31 RT 17 RW 005, Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota Kediri itu, dijebloskan ke dalam penjara.
Tersangka dikenakan pasal Primer 114 Subs pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami masih kembangkan cari dan temukan pelaku lain yang terkait,” pungkasnya. (jok/fin/roh)