Pengedar Sabu Diringkus di Rumah Calon Istri
halopantura.com Nganjuk – Satresnarkoba Polres Nganjuk meringkus tiga orang pengedar sabu dalam operasi tumpas Narkoba 2020. Dua pelaku dibekuk saat asyik mengonsumsi narkotika sabu di dalam mobil, dan satu pelaku diciduk di rumah calon istri pelaku.
Ketiga pelaku yakni Riyan Hidayat (26) Warga Desa Sambirejo, Kecamatan Tanjunganom, Dino Melando Zakaria (21) warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom dan Alridho Budianurika Rochmad (28) warga Desa Ngasem, Kecamatan Jatikalen.
“Para tersangka telah ditahan,” ungkap Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, Selasa (1/9/2020).
Menurutnya, tersangka Alridho merupakan TO operasi tumpas narkoba, sedangkan dua lainnya non TO. Ketiganya ditangkap Minggu dini hari (30/8/2020) jam 02.30 Wib.
Penangkapan bermula dari adanya kendaraan mobil di area parkir pasar Sukomoro, Nganjuk. Ditempat itu, polisi mencurigai gerak gerik seorang pria yang belakangan diketahui bernama Ryan. Setelah itu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
“Ditemukan dua buah plastik klip berisi sabu 0,52 gram dan 0,47 gram di saku bajunya,” terang Rony.
Saat diinterogasi, Ryan mengaku sabu itu dari Dino yang sedang sedang berada di dalam mobil toyota Calya nopol W 1460 TV yang parkir di lokasi tersebut. Petugas langsung menangkap Dino dan menggeledah. Polisi menemukan dua plastik klip masing-masing berisi sabu 0,49 gram.
“Sabu itu disimpan di hand rem mobilnya. Pengakuannya dapat sabu dari temannya Alridho,” imbuhnya.
Polisi lalu mengembangkan dan membekuk Alridho yang saat itu sedang berada di rumah calon istrinya di lingkungan Bulurejo, Keluran Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kab. Nganjuk.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah plastik klip berisi sabu 0,25 gram di dalam dompet, dan uang hasil penjualan sebesar Rp600.000, 2 buah plastik klip sabu 0,43 gram yang dimasukan plastik klip dan seberat 1,12 gram serta seperangkat alat isap.
“Keterangannya dapat sabu dari pria bernama Ruli asal Balongbendo, Sidoarjo dengan sistem ranjau di tempat yang telah disepakati. Ini masih didalami,” ujarnya.
Rony menambahkan ketiga tersangka telah ditahan. Selain narkotika sabu, petugas mengamankan 2 unit Ponsel dan 1 unit mobil Cayla yang dipakai tersangkap Dino.
“Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (jok/fin/roh)