Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Depan Kos Jalan Pahlawan
halopantura.com Jombang – Pelaku penyalahgunaan Narkotika di Jombang kembali dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang. Polisi menyergap pelaku di depan Kos-kosan, Jalan Pahlawan, Dusun Wersah, Desa Kepanjen, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Pelaku bernama Agus Sulistyono alias Potro (36), seorang makelar sepeda motor, yang alamat sesuai KTP, di Desa Pulo lor, Kecaatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tesangka. Pemeriksaan masih berlanjut untuk pengembangan guna menemukan pelaku lainnya,” kata AKP Mochamad Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Selasa (22/10/2019).
Kata Mukid, tersangka Agus selama ini merupakan TO (Target Operasi) polisi. Sejak tiga bulan lalu, makelar motor tersebut menjadi pengedar sekaligus budak sabu-sabu. Hingga akhirnya berhasil diringkus pada Sabtu (19/10/2019) jam 07.30 Wib.
“Saat ditangkap dan digeledah, ditemukan 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,36 di saku celananya,” kata Mukid.
Selain serbuk haram, petugas juga menyita 1 buah HP merk Samsung warna hitam berikut simcardnya yang digunakan sebagai sarana transaksi. Selain itu, juga uang tunai sebesar Rp 600.000 sisa penjualan sabu-sabu.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kasat Resnarkoba Jombang. (fin/roh)