Pengedar Uang Palsu Ditangkap Usai Transaksi Alat Kesenian

halopantura.com Kediri – Masyarakat perlu waspada karena wilayah Kabupaten Kediri beredar uang palsu. Hal itu terungkap setelah pengedar uang palsu ditangkap anggota Polsek Krian, Kediri.

Tersangka diketahui bernama Agung S (21), asal Kayen kidul, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Kini, pelaku meringkuk di sel tahanan Polsek Krian, Polresta Sidoarjo.

Dalam aksinya, Agung kedapatan bertransaksi dengan menggunakan uang palsu, saat membeli sebuah alat kesenian barongan di sekitar Krian Sidoarjo.

“Maaf saya khilaf. Uang ini, sebenarnya untuk hiasan mahar,” ucap Agung saat digelandang ke Mapolsek Krian, Jum’at (11/01/2019).

Sementara itu, Kapolsek Krian Kompol M. Kholil mengatakan, pemuda tersebut diamankan petugas dari laporan seorang korban berinisial SH. Antara pelaku dengan korban baru kenal melalui media sosial (Medsos).

“Saat itu, tersangka membeli topeng barongan dengan uang palsu sebesar Rp 2,8 juta,” urai Kholil.

Menurutnya, saat itu korban merasa janggal dengan uang yang digunakan belanja oleh pelaku. Guna memastikan, apa uang tersebut palsu atau asli, korban lalu mendatangi petugas di Mapolsek. Saat di cek, uang tersebut, terindikasi palsu.

“Anggota langsung mengejar tersangka, dan menangkap lalu memborgolnya di area pom bensin (SPBU) kawasan Krian,” ungkapnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 34 lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu, dan 1 lembar pecahan Rp 50 ribu. Terkait asal uang palsu itu, tersangka mengaku mendapatnya dari WR seorang warga Subang Jawa Barat, melalui aplikasi belanja online.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 UU no. 7 tahun 2011 tentang mata uang. (yan/fin/roh)

Tinggalkan Balasan