Pengelola Fave Hotel Abaikan Surat Edaran Bupati Tuban
halopantura.com Tuban – Pengelola Fave hotel disinyalir mengabaikan Surat Edaran (SE) Bupati Tuban tentang pelaksanaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri 2018. Karena saat bulan Ramadan hotel bertaraf Internasional itu masih ada aktivitas hiburan musik buat tamunya.
Sesuai SE Bupati Tuban nomor 451/3011/414.117/2018, salah satu poin menyebutkan selama Ramadan kegiatan karaoke dan musik untuk dihentikan sementara demi menghormasti orang berpuasa. Tetapi prakteknya pengelola hotel tersebut masih menyedikan fasilitas musik buat tamu saat bulan puasan ini.
“Semalam (Razia jum’at malam, red) ada yang nyanyi diiringi dengan musik, bukan karaoke,” kata Hari Muharwanto, Kepala Satpol PP Tuban, Sabtu (2/6/2018).
Dengan kejadian itu pihak Satpol PP telah memberikan peringatan dan teguran terhadap pengelola hotel. Serta pemilik atau pengelola hotel akan dipanggil ke kantor Satpol PP Tuban atas adanya kejadian tersebut.
“Razia tidak bocor, dan kita sudah memberitahukan untuk menghentikan kegiatannya. Hari Senin kita panggil ke kantor untuk diberikan pembinaan dan sekaligus surat peringatan,” tegas Kepala Satpol PP Tuban.
Sementara itu Wakil Bupati (Wabup) Tuban Noor Nahar Hussein merasa geram dan kecewa atas kejadian itu dan akan memberikan sanksi. Serta menilai pihak fave hotel telah mengabaikan intruksi Bupati Tuban.
“Kejadia itu menunjukan pihak hotel mengabaikan intruksi Bupati. Karena sudah jelas intruksi bupati, semua karaoke dan kegiatan musik harus berhenti selama Ramadan, dan nanti akan kita tindak,” jelas Wabup Tuban ketika ditemui di gedung DPRD Tuban.
Pemberitaan sebelumnya, saat bulan Ramadan didalam hotel itu diduga masih menyediakan fasilitas musik atau karaoke buat tamu. Namun Pepeng Putra Wirawan, Owner Favehotel membatah jika didalam hotel ada karaoke.
Baca : https://www.halopantura.com/karaoke-berkedok-hotel-satpo-pp-tuban-panggil-pengelola-fave-hotel/
Pepeng mengatakan didalam hotel ada fasilitas berupa alat musik keyboard yang digunakan untuk tamu. Jam operasional musik diakui mulai pukul 18.00 Wib sampai 22.00 Wib. (rohman)
[…] Baca : https://www.halopantura.com/pengelola-fave-hotel-abaikan-surat-edaran-bupati-tuban/ […]