Pengelola Showroom Simpang Dua Mobil Digugat Membayar Rp 784 Juta

halopantura.com Tuban – Liong Hong Heijanto alias Honggi, salah satu warga Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban tentang perbuatan melawan hukum.

Tergugat I diketahui bernama Misdai Hendro selaku pengelola showroom bernama simpang dua mobil yang berada di jalan pahlawan Tuban. Tergugat II diketahui bernama Mustai’in, warga Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Kota Tuban, dan tergugat III merupakan Aminah istri tergugat 2.

Salah satu poin dari gugatan yang diajukan pemohon melalui kuasa hukum Edy Sutikno, meminta agar tergugat I membayar kerugian sebesar Rp 780 juta. Hal itu diakui pemohon karena modal bisnis mobil dari pemohon sebesar Rp 700 juta belum dikembalikan, dan ditambah kuntungan bisnis sebesar Rp 84 juta juga juga diakui pemohon belum diberikan oleh pengelola showroom.

“Proses sidang masih berlanjut, tinggal menunggu sidang pembacaan putusan dari Majelis Hakim yang akan digelar Kamis depan, (29 Maret, red),” kata Humas PN Tuban, Donovan Akbar Khusuma, Minggu, (25/3/2018).

Selain itu pemohon dalam gugatannya juga meminta agar siapa saja yang mendapatkan mobil dari Misdai Hendro untuk menyerahkan kepada Honggi, penggugat. Serta meminta agar tergugat II dan III untuk menyerahkan mobil kijang bernopol S 1796 HN kepada penggugat karena keberadaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih dipegang pemohon.

Menanggpai hal itu, Imam Chambali, kuasa hukum tergugat II, mengatakan mobil yang dimiliki klein merupakan mobil sah dari proses pembelian kepada Misdai Hendro selaku pengelola showroom.

“Klein saya sudah membeli mobil, tetapi BPKB miliknya dipinjam Hendro untuk pendataan pelanggan, tetapi sampai saat ini malah tidak dikembalikan,” ungkap Imam Chambali.

Lebih lanjut, Imam Chambali mengaku heran kenapa sejauh ini BPKB milik kleinnya masih dibawa oleh Honggi. Padahal semua proses pembelian mobil dilakukan secara benar, dan mobil juga sudah diserahkan kepada kleinnya karena sudah melunasi pembelian.

“Kita juga telah melaporkan hal itu (kasus penipuan dan penggelapan) kepada Polres Tuban, karena klien saya merasa dirugikan,” terangnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan