Pengemudi Ojek Online Edarkan Sabu

halopantura.com Nganjuk – Dua pengedar narkoba sabu-sabu diringkus petugas Satuan tim opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk. Dari penangkapan kedua tersangka, barang bukti yang di amankan total berat kotor 51,26 gram sabu.

Kedua pelaku bernama Choirul Anam (39) pengemudi ojek online warga Desa Katerban Kecamatan, Baron Kabupaten Nganjuk. Kemudian Dian Dwi Cahyanto (37), pedagang asal Desa Wonoasri, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

“Kedua pelaku telah ditahan,” ungkap Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Moh Sudarman, Selasa, (3/9/2019).

Penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan pelaku. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dengan terget operasi (TO) yang telah ditentukan.

“Anggota mendalami kasus itu atas laporan masyarakat,” jelasnya.

Dari penyelidikan itu, muncul nama Choirul Anam yang diduga sebagai pengedar narkoba. Saat itu ia mengendarai mobil Suzuki Ertiga nopol B 1481 KOL berhenti parkir di pinggir jalan depan PG Lestari.

Petugas kemudian menginterogasi dan melakukan penggeledahan, didapati barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu berat kotor 1,41 gram, 1 plastik biasa berisi sabu berat kotor 0,14 gram, sebuah pipet kaca yang masih ada sisa sabu dengan berat kotor1,35 gram, sebuah ponsel dan peralatan menghisap sabu, serta sebuah dompet warna coklat.

“Penangkaan itu, kemudian dikembangkan. Pengakuannya, Choirul mendapatkan sabu dengan cara membeli dari Dwi. Selanjutnya, anggota Satresnrakoba bergerak menangkap Dwi di rumahnya pada Minggu (1/9/2019),” terang Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Moh Sudarman.

Dari penggeledahan di tempat Dian Dwi, polisi menemukan barang bukti sabu dengan total 48,36 gram. Pelaku kemudian dibawa ke Maoplres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus tersebut tersebut masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan yang terkait,” pungkasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan