Pengendara 13 Paket Sabu Ditangkap Polisi
halopantura.com Jombang – Anggota Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan tiga belas paket sabu siap edar dari tangan pengedar AA alias Gom (24) warga Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Pelaku telah ditahan dan barang bukti telah diamankan,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid, Senin, (7/9/2020).
Ia mengungkapkan, jumlahnya ada 13 paket sabu yang diamankan. Terdiri dari 1 plastik klip didalamnya terdapat 11 plastik klip dan 1 plastik klip lagi didalamnya terdapat 2 plastik diduga sabu.
“Masing-masing paket diduga sabu beratnya berbeda. Kalau ditotal keseluruhan yang diduga sabu yaitu berat kotor 3,89 gram,” ungkap Mukid.
Sabu kemasan paket hemat itu diduga hendak dijual tersangka kepada para pelanggannya yang di antaranya sudah tertangkap. Apesnya, belum sempat mengedarkan barang haramnya, pekerja serabutan tersebut sudah dibekuk polisi.
“Tersangka kami tangkap di sebuah warung kopi Desa Pundong, Kecamatan Diwek. Penangkapan itu merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain,” jelasnya.
Selain menangkap pemuda tamatan SMA tersebut, korps bhayangkara juga membekuk mahasiswa EE alias Othok (23) warga Desa Pundong di depan klenteng Hok Liong Kiong Jalan RE Martadinata, Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu plastik klip diduga sabu berat kotor 0,30 gram dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio J bernomor polisi S 6564 ZH yang digunakan Othok sebagai sarana.
Kami juga mengamankan ponsel (HP), dan sejumlah uang dari kedua tersangka,” kata mantan Kasatresnarkoba Polres Ngawi tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (fin/roh)