Pengendara Pil 70 Ribu Dobel L Diringkus Polisi di Pinggir Jalan

halopantura.com Nganjuk – Seorang pria diringkus unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Pelaku bernama Teguh Subiyanto (35) warga RT 01/RW 03, Desa Sanan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa timur.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Moch Sudarman mengatakan, pelaku ditangkap di pinggir jalan raya Nganjuk – Surabaya, wilayah Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.

Tersangka merupakan pengedar pil koplo yang selama ini beroperasi di Nganjuk,” kata AKP Sudarman, Sabtu (27/7/2019) siang.

Penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis Okerbaya (Obat Keras berbahaya) itu, bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik seorang pengendara sepeda motor yang membawa tas dan sak (karung) bekas tepung.

Petugas yang sedang patroli, kemudian membuntutinya, hingga diberhentikan di TKP. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku dan barang bawaannya, Kamis malam, (25/7/2019).

“Dari penggeledahan, ditemukan 70 bungkus pil dobel L dengan total 70.000 butir pil dobel L,” ujar Sudarman.

Pria jebolan SMA di Nganjuk tersebut kemudian digelandang ke Polres Nganjuk untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sementara puluhan ribu pil haram disita sebagai barang bukti.

Sudarman menambahkan, selain pil koplo, polisi juga menyita 1 buah HP merk vivo warna hitam, 1 buah HP merk hammer warna hitam, 1 buah sak bekas tepung warna putih, 2 buah tas plastik kresek warna merah, dan 1 unit sepeda motor jenis Vario warna putih Nopol AG 6992 CN serta 1 buah tas warna hitam.

“Untuk tersangka telah ditahan di Polres Nganjuk dan kasus ini dalam pengembangan untuk mencari pelaku terkait lainnya,” pungkas AKP Sudarman.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena telah melanggar Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan