Pengepul Judi Diamankan Reskrim Polsek Peterongan
halopantura.com, Jombang – Irfan Arik Cahyono (29) masih saja melakoni perjudian di bulan ramadan ini. Akibatnya, pria asal Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Jombang ditangkap dan dikecrek Unit Reskrim Polsek Peterongan, Polres Jombang.
“Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Peterongan saat beroperasi di simpang empat Dusun Kandangan, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peteronga,” kata Iptu Sarwiaji, Kasubbag Humas Polres Jombang kepada wartawan, Rabu (30/5/2018).
Sebelumnya, polisi telah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya perjudian di Dimpang Empat Kandangan. Polisi pun langsung bergerak cepat melakukan penyidikan. Setelah mendapati pelaku, kuli bangunan itupun langsung ditangkap.
“Pelaku berperan sebagai pengepul dan mendapatkan komisi 30 persen dari omset,” katanya.
Ia mengungkapkan, dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit HP merk xiaomi redmi 5a, uang tunai Rp 105 ribu, kartu ATM salah satu bank dan satu lembar struk bukti transfer.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” tegasnya. (fin/roh)