Pengepul Rongsokan Jadi Kurir Sabu Antar Kabupaten

halopantura.com Jombang – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang membekuk Kurir sabu antar Kabupaten dan Kota bernama Budi (25) warga Mojowarno, Jombang. Ia sehari-harinya menjadi pengepul rongsokan, dan petugas menyita barang bukti hampir setengah ons sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, menjelaskan, pria yang sehari-harinya bekerja menjadi pengepul rongsokan atau barang bekas ditangkap di daerah Mojoagung, Jombang saat hendak mengantar kristal haram ke seorang pemesannya. Saat digeledah, ditemukan sabu, timbangan elektrik dan uang sebesar Rp 450 ribu

“Tersangka sudah menjalankan aksinya selama satu tahun dan belum pernah tertangkap. Modusnya, mengambil barang dari Surabaya dengan sistem ranjau,” ujar AKP Mukid dalam rekonstruksi tersangka di halaman Satresnarkoba Mapolres Jombang, Rabu (9/10/2019).

Mukid mengungkapkan, Setelah mengambil barang dari Surabaya, sebagian diturunkan di Trowulan Mojokerto dan terakhir di Mojoagung Jombang. Budi mengambil barang seminggu satu kali sebanyak 2 ons setiap pengambilan.

“Per sekali mengambil dapat uang Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta. Kalau 1 bulan sampai 4 kali mendapat upah sebanyak Rp 6 juta,” terang Mukid.

Kristal haram yang ia ambil, akan diberikan kepada seorang pemesan berinisial AR yang saat ini keberadaannya masih didalami oleh petugas. Mukid mengatakan, untuk mengungkapnya, pihaknya juga berkoordinasi dengan tim IT Polda Jatim untuk mengetahui keberadaan AR.

“Tersangka dijerat Pasal 114, pasal 112, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kasat Resnarkoba. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan