Penggugat Tes Perangkat Desa Terancam Digugat Rp 15 Milyar
halopantura.com Bojonegoro – Sidang gugatan Pengisian Perangkat Desa yang ke dua dengan agenda pembacaan jawaban oleh para tergugat kembali bergulir, di Pengadilan Negeri Bojonegoro Kamis (11/01/2018). Nampak dalam persidangan kedua belah pihak dalam agenda pembacaan tersebut, seluruh tergugat hadir semua.
Kuasa hukum tergugat satu TPPD Desa Kedungrejo Subarno, koordinator TPPD kabupaten Khamim tergugat dua, Dr Ali Mashar Kuasa hukum Unnes dari tergugat tiga, Yusliana arianti kuasa dari Bankum Pemkab Bojonegoro.
Dalam pembacaan tergugat dua menyatakan dalam persidangan, Gugatan Bagus Kurniawan salah alamat karena yang melaksanakan Ujian Perangkat Desa adalah tim Pengisian Perangkat Desa Kedungrejo bukan Khamim.
Khamim hanya menjalankan perintah yang berdasarkan SK yang ditanda Tanggani TPPD dari Desa Kedungrejo Kecamatan Malo Bojonegoro. Pembacaan selanjutnya tergugat tiga dari Unnes juga menyatakan, apa yang digugatkan Pada Universitas Negeri Semarang (Unnes) salah Alamat, karena Unnes hanya menjalankan perintah dari perjanjian kontrak kerja sama tergugat dua dan tergugat dua mewakili Kordinator Kabupaten Bojonegoro Tergugat 4.
Pembacaan selanjutnya dari Tergugat tiga Unnes merasa Nama baiknya tercemarkan dari gugatan Bagus Kurniawan dan merugikan Universitas Negeri Semarang yang sudah ternama karena gugatan Bagus kurniawan yang disiarkan oleh beberapa Media Lokal maupun Nasional.
Tergugat tiga membacakan bahwa yang dilakukan Bagus Kurniawan salah alamat dan mencemarkan Nama baik unnes. Penggugat akan digugat oleh Unnes sebesar 15 Milyar, dan biaya sidang serta permintaan maaf menyiarkan di media Nasional dan tiga media Nasional dan media Lokal.
Secara terpisah Zainul Arief dari Sholeh and Patner dari Kuasa Hukum Bagus Kurniawan mengatakan dalam jumpa persnya, dalam hal gugatan dipersidangan itu hal yang wajar dan biasa, Pengungat menuntut Tinggi, tergugat juga menuntut Secara Nominal Itu hal biasa dalam persidangan.
“Bagaimana pun Bagus Kurniawan Wira-wiri dan merasa terampas Hak- Haknya Oleh Unnes dan Khamim (Koordinator Kabupaten Pemkab Bojonegoro), Maka Unnes dan Khamim di Tuntut 100 M 100 ribu itu wajar,” ujarnya.
Pengugat akan memberi jawaban dalam persidangan 1 minggu kedepan pada tanggal 18 januari 2018. (dian/roh)