Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2020
halopantura.com Lamongan – Bersama ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan mengumumkan tentang pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Lamongan tahun 2020, sebagai berikut:
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LAMONGAN
PENGUMUMAN
NOMOR: /PL.02.2/3524/KPU-KAB/VIII/2020
TENTANG
PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON
BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMONGAN 2020
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan mengumumkan pendaftaran bagi bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan yang diajukan oleh Partai Politik Atau Gabungan Partai Politikdan Bakal Pasangan Calon Perseorangandengan ketentuan sebagai berikut:
- Partai politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengusulkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan dengan persyaratan sebagaimana Keputusan KPUKabupaten Lamongan Nomor: 241/HK.03.1-Kpt/3524/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan Nomor: 212/HK.03.1-Kpt/3524/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Persyaratan Minimal Jumlah Kursi Dan Jumlah Suara Sah yang harus dipenuhi oleh Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik untuk dapat mencalonkan Pasangan Calon Dalam PemilihanSerentak Lanjutan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Lamongan Tahun 2020 yaitu
- Memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari 50 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan hasil PEMILU tahun 2019 yaitu minimal sebanyak 10 (sepuluh) kursi, atau:
- Memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari 770.118 perolehan suara sah dalam PEMILUAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan tahun 2019 sebanyak 192.530 ( Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tiga Puluh ) suara sah.Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Lamongan hasil pemilu anggota DPRD Tahun 2019.
- Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyertakan Model BA7- KWK Perseorangan ( Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calan Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan tahun 2020 ).
- Waktu penyerahan dokumen pendaftaran bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2020 dilaksanakan pada:
Hari : JUM’AT dan SABTU
Tanggal : 4 dan 5 September 2020
Pukul : 08.00 WIB s/d 16.00 WIB
Hari : MINGGU
Tanggal : 6 September 2020
Pukul : 08.00 WIB s/d 24.00 WIB
- Tempat penyerahan dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2020 dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Lamongan, Basuki Rahmat No. 207 Lamongan
- Dalam pelaksanaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2020 mengikuti standar protokol kesehatan COVID-19
- Dokumen persyaratan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2020 dapat diunduh di laman http://kpu-lamongankab.go.id/
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Lamongan pada jam kerja.
Demikian untuk menjadi maklum
Lamongan, 28 Agustus 2020
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KETUA
MAHRUS ALI