Pengurukan Lahan Gaduh, DPRD Tuban Jadwalkan Ulang Pemanggilan PT SAG

halopantura.com Tuban – DPRD Tuban berjanji bakal menjadwalkan ulang terkait pemanggilan terhadap pimpinan proyek (pimpro) PT Sumber Aneka Gas (PT SAG). Pemanggilan ini salah satunya untuk menyelesaikan sejumlah polemik pekerjaan proyek pengurukan lahan persawahan sekitar 7,2 hektar yang dikerjakan PT SAG di Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Tuban.

“Bukan tidak jadi di jadwalkan, tapi masih mencari hari kosong untuk penjadwalan,” kata Fahmi Fikroni, Ketua Komisi I DPRD Tuban, Senin (25/7/2022).

Wakil rakyat menilai penundaan pemanggilan kemarin dikarenakan banyaknya aktivitas DPRD Tuban. Sehingga direncanakan untuk pemanggilan ulang terhadap PT SAG.

“Karena full jadwal dewan,” jelas Fahmi Fikroni ketika menjawab persoalan terkait penundaan pemanggilan terhadap PT SAG.

Pemanggilan kepada PT SAG ini disambut baik oleh pihak Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat Tuban. Sebab, selama ini lembaga tersebut sempat menolak pelaksanaan proyek pengurukan lahan persawahan karena perusahaan diduga belum mengantongi sejumlah izin terkait dokumen pengelolaan lingkungan hidup dan alih fungsi lahan dari tanah sawah beririgasi ke tanah non pertanian.

“Kami menyambut baik sikap dewan, sebab kemarin sempat tertunda atau tidak ada kabar terkait agenda hearing,” ungkap Hari Subagyo, Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat Tuban.

Ia berharap hearing tersebut juga melibatkan atau mengundang pihak-pihak terkait. Dengan begitu, masalah kegiatan pengurukan lahan untuk kepentingan pengelolaan stasiun gas itu segara ada solusi terbaik.

“Kita berharap ada solusi terbaik sehingga kedepannya tidak ada yang dirugikan dengan adanya proyek tersebut,” tegas Heri yang juga sebagai advokat.

Sementara itu, Pimpro PT SAG Andik C Nugroho masih tak mau berkomentar terkait polemik proyek pengurukan lahan persawahan. Sebab ketika di konfirmasi lewat ponsel tidak direspon hanya terdengar nada panggilan masuk.

Pemberitaan sebelumnya, puluhan masyarakat menggelar aksi demo dan memblokir akses pintu masuk proyek pengurukan lahan sawah yang dikerjakan PT SAG di Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Selasa (19/7/2022).

Aksi demo tersebut dipicu lantaran perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi izin dokumen pengelolaan lingkungan hidup tetapi kegiatan proyek berjalan. Namun demikian, pihak proyek masih nekat melaksanakan kegiatan pengurukan lahan persawahan.

Baca juga : Polemik Lingkungan, Warga Tuban Tutup Paksa Pintu Proyek PT Sumber Aneka Gas

Baca juga : Polemik Proyek PT SAG, Polres Tuban Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan

Pimpro PT SAG Dilaporkan ke Polres Tuban

Selain demo, masyarakat yang mengatasnamakan dari Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat Tuban juga telah melaporkan Andik C Nugroho pimpinan proyek (pimpro) PT SAG, ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Terkait laporan tersebut, Satreskrim Polres Tuban telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan nomor : SP.Lidik/ 324/VI/2022 Satreskrim tanggal 20 Juni 2022. Hal tersebut dibeberkan Hari Subagyo, Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat Tuban. (rohman)

Tinggalkan Balasan