Pengusaha Karaoke Tuban Cuma Kena Target Setor Pajak Rp 583 Ribu Tiap Bulan

halopantura.com Tuban – Pemkab Tuban tampaknya belum mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak hiburan malam. Pasalnya, pemasukan pajak hiburan malam hanya ditarget Rp 77 di tahun ini.

“Target pajak di sektor hiburan malam sebesar Rp. 77.000.000,” ungkap Agung Triwibowo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPPKAD) Tuban, Kamis (13/7/2023).

Padahal di Kabupaten Tuban bercokol 11 tempat karaoke yang telah mengantongi izin resmi. Sehingga, kalau dihitung target pajak sebesar Rp 77 juta dibagi 11 tempat karaoke, maka setiap pengusaha hanya dikenakan bayar pajak ke pemerintah daerah sebesar Rp 7 juta tiap tahun.

Lalu setoran pajak Rp 7 juta jika dibagi 12 bulan maka menghasilkan Rp 583.333. Artinya, para pemilik usaha hiburan malam di Kabupaten Tuban ini hanya dikenakan target bayar pajak sebesar Rp 583 ribu setiap bulannya.

Sebelas tempat karaoke yang mengantongi izin resmi dari pemerintah ini tersebar di jalur Pantura Tuban, tepatnya berada di wilayah Kecamatan Jenu, dan Widang. Rinciannya, meliputi A’as Karaoke, Keke Karaoke, Dunia Karaoke, Glamour Karaoke, Lion Karaoke, King Karaoke (di Kecamatan Widang), dan King Karaoke (di Kecamatan Jenu). Kemudian ada Wisma Karaoke, Happy Karaoke, dan M’ Oke.

Kendati demikian, Pemkab Tuban terus berupaya mengoptimalkan dalam hal peningkatan pemasukkan PAD Tuban di segala sektor usaha. Termasuk, melalukan peningkatan pengawasan dan memanfaatkan digitalisasi lewat Tapping Box sebagai salah satu upaya untuk mencegah kebocoran pajak.

“Pemkab Tuban memanfaatkan digitalisasi dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah. Pembayaran pajak dilakukan melalui kanal pembayaran yang ada di seluruh bank maupun collecting agent seperti Indomaret, Alfamart,” kata Agung Triwibowo.

Pemkab Tuban juga telah memasang alat Tapping Box di sejumlah tempat wajib pajak untuk menghindari kebocoran pajak daerah akibat kecurangan yang dilakukan oleh oknum. Alat tersebut diyakini bisa membantu pemerintah untuk melalukan pengawasan mengenai penerimaan pajak sehingga pemasukan daerah dapat optimal.

“Pemkab Tuban juga memasang  perangkat tappingbox maupun PDT untuk memantau transaksi pelaku usaha yang dipasang di sejumlah tempat wajib pajak dan retribusi,” jelas Agung Triwibowo.

Baca juga : Pakai Seragam Dinas, Kajari Tuban Asyik Main Domino di Kantornya

Baca juga : Kebocoran Pajak Disorot, Pemkab Tuban Optimalkan Pemasangan Tapping Box

Selain itu, mantan Kepala Bappeda Tuban itu menjelaskan target PAD Tuban di tahun ini sebesar Rp. 614.216.846.502,00. Sehingga, untuk memaksimalkan target itu dilakukan peningkatan intensifikasi pemungutan pajak dengan optimalisasi pemasangan Tapping Box di sejumlah objek wajib pajak.

“Untuk mewujudkan target tersebut kami terus meningkatkan intensifikasi pemungutan pajak dengan mengoptimalkan pemasangan tapping box dan juga pendataan potensi pajak di lapangan serta melaksanakan pemeriksaan pajak di lapangan,” pungkasnya. (rohman)

1 Komentar
  1. […] Baca juga : Pengusaha Karaoke Tuban Cuma Kena Target Setor Pajak Rp 583 Ribu Tiap Bulan […]

Tinggalkan Balasan