Penjual Arak Mojongapit di Razia Polisi Jombang
halopantura.com Jombang – Meski sejumlah pengedar miras (minuman Keras) dan baranh buktinya telah berhasil diamankan polisi. Namun, masih tetap ada yang nekat menjualnya secara bebas tanpa ijin edar dari pihak berwenang. Akibatnya, penjual harus berurusan dengan penegak hukum.
Hal itu seperti dialami oleh AW warga Mojongapit, Kecamatan Jombang Kota. Pria berusia 51 tahun itu diamankan Polsek Jombang Kota karena menjual miras di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, RT 5/RE 01, Kecamatan Jombang Kota.
“Awalnya, mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada penjualan miras di Desa Mojongapit. Selanjutnya dari unit Reskrim dan Sabhara langsung merazia ke lokasi,” kata AKP Suparno, Kapolsek Jombang Kota kepada wartawan, Jumat (27/4/2018).
Setelah berda di lokasi, petugas memeriksa dan menggeledahnya. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 1 botol minuman keras jenis arak berisi 1,5 botol besar air mineral.
Kapolsek menambahkan, selanjutnya barang bukti beserta minuman haram beserta penjual diamankan untuk di proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku telah menjual, menyimpan, menerima, konsumsi barang yang berbahaya bagi jiwa/kesehatan orang lain, melakukan tindak pidana ringan,” tandasnya.