Penjual Ayam Nekat Edarkan Sabu

halopantura.com Jombang – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil memborgol seorang pengedar Narkoba di kawasan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Miagan, Dusun/Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Pelaku pelaku diketahui bernama Noer Kholiq (21) warga Jalan Melati, RT 01/RW 01, Dusun/Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Tersangka yang pekerjaannya sebagai penjual ayam, kini telah ditahan.

“Pelaku kami amankan ketika berada di kawasan sekolah tepatnya di parkiran SDN Miagan Mojoagung,” kata AKP Moch Mukid, SH, Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, Rabu (6/3/2019).

Ia mengatakan barang bukti yang diamankan diantaranya 1 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,15 gr. Serta diamankan sebuah buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dan seperangkat alat hisab sabu (bong).

“Uang tunai sebesar Rp 200.000 juga diamankan sebagai barang bukti,” katanya

Penangkapan bermula, anggota Unit I Satresnarkoba Jombang mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, bahwa didalam kawasan sekolah tersebut sering digunakan acara pesta Sabu. Seketika itu, anggota langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Saat berada di lokasi, anggota melihat Noer Kholiq dengan gerak -gerik mencurigakan. Petugas kemudian menghampiri dan menginterogasinya.

Awalnya, tersangka mengelak tudingan polisi jika membawa sabu-sabu. Namun, ketika digeledah, ditemukan serbuk haram di saku celananya. Noer Kholiq pun pasrah saat dibawa ke Mapolres Jombang untuk diperiksa lebih lanjut.

“Selain sabu-nya dipakai sendiri, tersangka juga seorang pengedar, yanh beroperasi di Jombang,” ujar AKP Mukid dikonfirmasi.

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Jombang. Noer Kholiq dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan