Penjual Bakso Nekat Edarkan Pil Koplo

halopantura.com Jombong – Tertangkapnya seorang wanita yang kedapatan membawa pil koplo jenis dobel L, membuat Edi Kurniawan (26) asal Dusun Dlopo, RT 04/RW 06, Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk meringkuk dibalik jeruji besi. Sebab, Edi adalah pengedar narkoba jenis pil koplo.

Edi dibekuk Unit Reskrim Polsek Peterongan, Polres Jombang di area Kebun Ratu, Kepuhsari, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang.

Pria yang berdomisili di Dusun/Desa Gumulan, Kecamatan Kesamben, Jombang itu kesehariannya berjualan bakso. Tidak ada yang tahu jika ia juga nyambi mengedarkan pil koplo.

Begitu polisi menangkap seorang wanita di lokasi yang sama (Kebun ratu) dengan barang bukti pil koplo, Petugas langsung menginterogasinya. Dan ternyata, pengakuannya mendapatkan barang haram tersebut dari Edi. Polisi langsung bergerak cepat menangkap tukang bakso tersebut.

“Barang bukti yang diamankan 32 butir pil dobel L yang dibungkus plastik klip ditaruh saku jaket, 1 buah Hp merk Nokia warna hitam, serta 1 buah jaket warna coklat,” kata AKP Mintarto, Kapolsek Peterongan, Sabtu (10/11/2018).

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Peterongan untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kasus ini kita kembangkan. Untuk tersangka melanggar pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara,” ujarnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan